Descargador de videos Lemon8

La forma más fácil de descargar videos y galerías desde la aplicación Lemon8

Nabung Emas di Pegadaian Haram⁉️

Nabung Emas di Pegadaian Haram⁉️

Escritorio: haga clic con el botón derecho y seleccione "Guardar enlace como..." para descargar.

PHOTOS
Nabung Emas di Pegadaian Haram⁉️ JPEG Descargar
Nabung Emas di Pegadaian Haram⁉️ JPEG Descargar
Nabung Emas di Pegadaian Haram⁉️ JPEG Descargar
Nabung Emas di Pegadaian Haram⁉️ JPEG Descargar
Nabung Emas di Pegadaian Haram⁉️ JPEG Descargar
Nabung Emas di Pegadaian Haram⁉️ JPEG Descargar
Nabung Emas di Pegadaian Haram⁉️ JPEG Descargar

Assalamu'alaikum Lenonades 🍋

Bagi pemula mungkin banyak yang memilih #InvestasiEmas untuk investasinya kan? sama! Kalo aku sih ya karena paling mudah aja 😅

Dulu awal mula investasi aku memilih menabung emas di pegadaian, benar² sesuai slogan 'mengatasi masalah tanpa masalah'.

Tapi setelah nikah, aku baru mempelajari lagi dan menemukan beberapa pendapat soal hukum menabung emas di pegadaian, ada yang menghalalkan dan ada yang mengharamkan. Kalau yang menghalalkan boleh cari referensinya sendiri ya lemonades.

Sementara yang mengharamkam adalah karena :

𝟏. 𝐏𝐞𝐠𝐚𝐝𝐚𝐢𝐚𝐧 𝐭𝐞𝐥𝐚𝐡 𝐦𝐞𝐧𝐣𝐮𝐚𝐥 𝐞𝐦𝐚𝐬 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐭𝐢𝐝𝐚𝐤 𝐝𝐢𝐦𝐢𝐥𝐢𝐤𝐢𝐧𝐲𝐚.

Emasnya sendiri belum dicetak pada saat akad jual beli. Padahal Islam telah melarang jual beli barang yang tidak dimiliki, sesuai sabda Nabi saw., “Janganlah kamu menjual apa-apa yang tidak ada di sisimu. (laa tabi’ maa laysa ‘indaka).” (HR Ahmad).

𝟐. 𝐊𝐞𝐭𝐢𝐤𝐚 𝐭𝐫𝐚𝐧𝐬𝐚𝐤𝐬𝐢 𝐣𝐮𝐚𝐥 𝐛𝐞𝐥𝐢 𝐞𝐦𝐚𝐬 𝐭𝐞𝐫𝐬𝐞𝐛𝐮𝐭 𝐭𝐢𝐝𝐚𝐤 𝐭𝐞𝐫𝐣𝐚𝐝𝐢 𝐬𝐞𝐫𝐚𝐡 𝐭𝐞𝐫𝐢𝐦𝐚 (𝐭𝐚𝐪𝐚𝐚𝐛𝐮𝐝𝐡) 𝐬𝐞𝐜𝐚𝐫𝐚 𝐤𝐨𝐧𝐭𝐚𝐧.

Nasabah hanya menyerahkan uang tanpa menerima emasnya secara fisik. Padahal, emas termasuk 6 (enam) barang ribawi yang mensyaratkan serah terima secara kontan sesuai sabda Nabi saw., ”Emas ditukarkan dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut (al–sya’ir bi al–sya’ir), kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sama takarannya (mitslan bi mitslin sawa`an bi sawa`in) dan harus dilakukan dengan kontan (yadan bi yadin). Dan jika berbeda jenis-jenisnya, maka juallah sesukamu asalkan dilakukan dengan kontan (yadan bi yadin).” (HR Muslim, no 1587)

𝟑. 𝐀𝐝𝐚 𝐭𝐫𝐚𝐧𝐬𝐚𝐤𝐬𝐢 𝐫𝐢𝐛𝐚 𝐩𝐚𝐝𝐚 𝐝𝐮𝐚 𝐭𝐢𝐭𝐢𝐤, yaitu biaya fasilitas penitipan dan harga buyback yang berbeda dengan uang yang dititipkan.

Apa yang diklaim “penitipan emas” sebenarnya tidak ada, karena emasnya sendiri belum dicetak. Jadi penitipan yang ada sebenarnya bukan penitipan fisik emas melainkan penitipan uang sebagai harga emas, yang secara syar’i tidak dapat dikategorikan titipan (wadi’ah) melainkan qardh (pinjaman). Maka biaya titipan sebenarnya adalah riba karena merupakan tambahan atas qardh.

Demikian pula ketika terjadi buyback, sebenarnya faktanya bukan nasabah menjual kembali emasnya, tetapi hanya meminta uangnya kembali, tetapi mendapat pengembalian yang nilainya tidak sama. Maka selisih yang dinikmati Pegadaian itu jelas riba.

𝟒. 𝐌𝐮𝐥𝐭𝐢𝐚𝐤𝐚𝐝 (hybrid contracts), yaitu gabungan akad jual beli dengan akad qardh (yang diklaim sebagai akad penitipan emas).

Syariat telah melarang multiakad sesuai hadis Ibnu Mas’ud ra. bahwa Nabi saw. telah melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (shafqataini fii shafqah wahdah). (HR Ahmad).

Wallahualam.

(source : muslimahnews.net; fissilmi-kaffah.com)

Jadi karena alasan inilah aku dan suami memutuskan tidak menabung emas di pegadaian lagi dan cari alteenatif lain yang transaksinya kontan. Ya, meskipun jadinya gak nabung per bulan, soalnya beli 1 gram juga masih perlu nyicil 😅

Kalo lemonades ambil pendapat yg mana nih soal nabung emas di pegadaian? boleh share pendapat dengan sopan yak 😉

#investasi #pegadaian #nabungemas #lemon8irt